Kamis, 24 November 2011

MAKALAH TIK



MENGHARGAI HAK CIPTA DALAM DUNIA TI

Oleh:
Aftina
Desintayuniarti
Lailatulfajriaekamerty
Safia
Pembimbing:
Ustdz.HendraSusilo
Ustdzh.Yuliwijayanti
MADARASAH ALIYAH AL-ISHLAH SENDANGAGUNG PACIRAN LAMONGAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Telepon: (0322) 662891, 665378 Faks: (0322) 665378


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Puja dan Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang bertujuan untuk mengetahui “MENGHARGAI HAK CIPTA DALAM DUNIA TI” ini.
Makalah ini kami buat guna memenuhi tugas TIK dari Ustadz Hendra Susilo dan Ustadzah Yuli Wijayanti  selaku guru TIK dari sekolah MA. AL- ISHLAH Sendangagung. Dengan dibuatnya makalah ini diharapkan dapat berguna bagi siapapun yang membacanya dan juga dapat menambah wawasan dan pengetahuan dari para pembacanya
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih yang sebanyak banyaknya kepada orang pihak pihak  yang telah membantu kami dalam peenyusunan makalah ini, yang tidak mungkin kami sebutkan persatu satu. Tanpa mereka kami tidak akan dapat menyelesaikan makalah ini
Kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Kami pun menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan maupun kesalahan, seperti kata pepatah “ Tak Ada Gading Yang Tak Retak” karna Kami hanya manusia biasa yang masih perlu banyak belajar. Oleh karena itu, kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun untuk penyusunan makalah di masa depan yang lebih baik lagi. Amin.





                                                                                    Lamongan, November 2011
                                                                                                Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                 DAFTAR ISI                                                                             
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang                                    
Rumusan Masalah                                                 
Tujuan                                                                    
Manfaat                                                                  
BABII PEMBAHASAN                                         
BAB III PENUTUP
Kesimpulan                                                             
Saran                                                                   
DAFTAR PUSTAKA                                                                           




BAB I
    PENDAHULUAN
a.      LATAR BELAKANG
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannnya atau memberi izin untuk itu dengan, tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pengertian tersebut menurut undang- undang RI no 19 tahun 2002. Seiring berkembangnya zaman, teknologi semakin canggih dan semakin banyak orang mengakses atau menggunakannya. Bisa di bilang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia.
Saat ini  teknologi berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke waktu. Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini.
Salah satu contoh perkembangan teknologi saat ini adalah software komputer yang dapat menunjang kecanggihan yang dimiliki oleh alat elektronik tersebut. Beberapa peneliti telah melakukan penelitian dengan cara mengembangkan atau menciptakan software-software baru. Disinilah letak permasalahan terjadi. Banyak pengguna komputer melakukan pembajakn terhadap software-software tesebut. Pembajakan ini tidak hanya dilakukan oleh individu-individu saja, tetapi juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dikatakan cukup besar. Pembajakan ini dilakukan dengan maksud untuk tidak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkan software tersebut untuk menikmati keuntungan dari kecanggihan software tersebut tanpa membayarnya. Beredarnya software bajakan menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Dalam kaitan pemberantasan pembajakan software ini, pemerintah Indonesia  Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebenarnya UU ini tidak hanya mengatur soal hak penggunaan software, tetapi juga karya intelektual lain seperti karya tulis, musik, lukis dan film. Namun, sebagian besar orang mengasosiasikan UU ini dengan pengaturan penggunaan software, karena memang software dan informasi digital lainnya, seperti film yang disimpan dalam format digital memang sangat mudah dibajak. Oleh karna itu kami selaku penulis mengangkat judul “MENGHARGAI HAK CIPTA DALAM DUNIA TI” untuk menyelesaikan tugas makalah TIK ini.
b.     RUMUSAN MASALAH
  •  Apa sajakah undang- undang yang menyebutkan tentang hak cipta dalam dunia TI?
  •  Bagaimana cara menghargai hak cipta dalam dunia TI?
  • Apa sajakah hukuman atau sanksi bagi pelanggar hak cipta dalam dunia TI?
  • Apa saja faktor- faktor pendukung terjadinya pelanggaran hak cipta TI?
  • Apa saja kasus- kasus pelanggaran hak cipta dalam dunia TI?
c.      TUJUAN
  •  Untuk mengetahui undang- undang tentang hak cipta TI
  •  Untuk mengetahuii cara menghargai hak cipta dalam dunia TI
  •  Untuk mengetahui sanksi/ hukuman bagi pelanggaran hak cipta TI
  • Untuk mengetahui ada tidahnya faktor- faktor pendukung terjadinya pelanggaran hak cipta TI
  • Untuk mengetahui kasus- kasus pelanggaran TI

d.     MANFAAT
  • Dapat mengetahui undang- undang tentang hak cipta TI
  • Dapat  mengetahui cara menghargai hak cipta dalam dunia TI
  • Dapat mengetahui sanksi/ hukuman bagi pelanggaran hak cipta TI
  • Dapat mengetahui faktor- faktor pendukung terjadinya pelanggaran hak cipta TI
  • Dapat mengetahui contoh kasus pelanggaran hak cipta TI



BAB II
PEMBAHASAN
Di Indonesia hak cipta di atur dalam undang- undang no 19 tahun 2002 yakni:
Pasal 2
(1)          Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1)          Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2)          Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3)          Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.

Pasal 19
(1)          Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)          Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)          Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a.            atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b.            atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c.            untuk kepentingan orang yang dipotret.



Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.           tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.           tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.            tidak untuk kepentingan yang dipotret;
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a.           meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.           mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.            mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.           mengubah isi Ciptaan.

Sedangkan  cara menghargai hak cipta orang lain sangat banyak sekali seperti:
Ø  Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi.
Ø  Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagi hal yang melanggar hukum.
Ø  Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
Ø  Tidak melakukan penggandaan software-software illegal.
Ø  Tidak mengubah program computeryang  memang tidak boleh diubah oleh pembuatnya
Akibat dari pelanggaran yang di lakukan oleh pembajak. Maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selain itu banyak faktor- faktor yang mendukung terjadinya pembajakan di Indonesia. Contohnya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.

 

 

Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

Dewasa ini banyak sekali kasus pelanggaran hak cipta TI. Maka kami memberikan contoh dari kasus tersebut :

  •  Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
  •  PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

 

BAB III

PENUTUP

  •  KESIMPULAN 
Pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.
Pembajakan tercantum dalam undang- undang nomer 19 tahun 2002 khususnya pada pasal 49 ayat 1, 2, 3 pasal 19, 20, 55 dan seterusnya.
  •  SARAN
*     Sebaiknya pemerintah lebih tegas lagi dalam menindak lanjuti pelanggar hak cipta TI terutama pembajakan yang semakin marak di Indonesia.
*     Sebaiknya setelah membaca makalah ini pembaca dapat menghargai hak cipta TI dan tidak lagi menggunakan barang- barang bajakan.

DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Kompas.com. 2011. Pembajakan “Software” Bukannya Turun, Malah Naik, Kompas, Selasa 17 Mei 2011.
Ronald F. Duska & B.S. Duska (2005), Accounting Ethics, Ch. 2&3

Wahid, Fathul. 2004. Motivasi Pembajakan Software: Perspektif Mahasiswa. Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2004, Yogyakarta, 19 Juni 2004

http://republika.co.id/berita/36399/Indonesia_Peringkat_12_Pembajakan_Software

 

 

           







2 komentar: